Rabu, 08 Januari 2014

Korupsi di Dalam Perindustrian


·         Pengertian Ilmu Budaya Dasar

Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggung jawab nya yang lain sebagai manusia itu sendiri. Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :

·         Tujuan Ilmu Budaya Dasar

Penyajian mata kuliah ilmu budaya dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian mata kuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities) akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nlai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri. Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut IBD diharapkan dapat :
1. Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
4. menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.

Korupsi di Dalam Perindustrian


Hal yang kini tengah marak terjadi di dalam dunia perindustrian baik nasional maupun internasional adalah Korupsi. Korupsi memang menjadi suatu hal yang menjadi dasar dalam kemunduran jalannya perindustrian. Namun yang patut di ketahui adalah korupsi di dalam dunia perindustrian bukan hanya mencangkup bagian materi atau keuangan, korupsi waktu menjadi hal yang kadang terlewatkan untuk dicermati publik dalam mengawasi jalan nya suatu perindustrian. Di dalam negeri, saat ini tersedia lembaga khusus yang menangani kasus korupsi yaitu KPK (komisi Pemberantasan Korupsi). Adapun beberapa contoh kasus korupsi yang terjadi di dalam maupun di luar negeri sebagai berikut.

·        Contoh Korupsi di dalam Negeri

Dalam beberapa hari terakhir ini, KPK sudah mengisyaratkan akan fokus memberantas korupsi di sektor minyak dan gas, serta pertambangan. Sektor ini ditengarai rawan korupsi. Indikasinya jelas, menurut komisi itu, sekitar 60 persen perusahaan tambang di Indonesia tidak membayar pajak dan royalti kepada negara. Disebutkan, banyak perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya membayar pajak karena adanya kesepakatan ilegal dengan aparat dan pejabat di daerah. 
            Hal itu terlihat dari tidak seimbangnya kemajuan di daerah, baik secara infrastruktur maupun ekonomi. Ketua KPK Abraham Samad pernah mengungkapkan, Indonesia berpeluang menerima pemasukan sebesar Rp15.000 triliun setiap tahun dari hasil mengelola sumber daya alam. Bila dibagi rata, maka setiap warga negara Indonesia akan mendapatkan Rp 20 juta setiap bulan. 
 Apa yang disampaikan Abraham itu terbukti Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Selasa malam ditangkap KPK di rumahnya, Jl Brawijaya, Jakarta Selatan. Disebutkan bahwa ia tertangkap tangan menerima suap dari orang yang mewakili perusahaan migas asal Singapura, Kernel Oil Pte, Ltd.
            Kekuasaan memang amat rentan untuk diselewengkan. Karena itu, Lord Acton, seorang sejarawan besar Inggris sudah mewanti-wanti bahwa kekuasaan cenderung korup. Bahkan, menurut dia, kekuasaan yang absolut bisa dipastikan merupakan pendorong untuk berbuat korupsi yang lebih besar lagi. Tidak bisa diperdebatkan apabila seorang penyelenggara negara yang kedapatan menerima uang suap tentu amat erat kaitannya dengan jabatan berikut kewenangan yang dipegangnya. Tanpa mendahului pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rudi Rubiandini, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana

Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang tertangkap tangan menerima suap US$ 400.000 atau setara Rp 4 miliar.

Badan antikorupsi itu pun melansir sebuah perusahaan asing yang ditengarai sebagai pemberi suap. Sejak penangkapan di rumah dinas Rudi di bilangan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK belum membeberkan apa yang menjadi motif dari pemberian uang sogokan itu. 
 Satu hal yang bisa dipastikan, uang tunai dalam jumlah besar itu bukanlah diberikan cuma-cuma. Lazimnya pemberi suap memberikan uang, sesuatu barang atau fasilitas, mempunyai tujuan agar pihak penerima suap melakukan sesuatu atau tidak melakukan yang semestinya diperbuat sesuai dengan kewenangannya. Sebelum KPK berdiri dengan penguatan undang-undang pemberantasan korupsi yang mengikuti perkembangan zaman, suap dikategorikan sebagai tindak pidana umum atau kejahatan biasa. 
 Kini, penyuapan bukan lagi delik biasa tapi sudah dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Sudah sederet kasus penyuapan yang dibongkar oleh KPK dengan kejadian teranyar penangkapan Rudi Rubiandini yang pernah menduduki jabatan wakil menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Guru besar dari salah satu perguruan tinggi nasional ternama itu segera berkilah bahwa penangkapan itu karena dia menerima gratifikasi, bukan melakukan korupsi. 
 Apa pun dalih yang dikemukakan, tetap saja gratifikasi merupakan korupsi karena di dalamnya ada unsur memperkaya diri sendiri dengan cara-cara melanggar hukum. Menyusul penangkapan itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mencium ada ketidakberesan di tubuh SKK Migas. 
 Dia mencurigai kasus itu ada korelasinya dengan sepak terjang kartel yang sudah menguasai produksi dan berbagai lini transaksi migas di negeri ini. Indonesia yang pernah menjadi pengekspor minyak kini sudah menjadi negara pengimpor minyak. Lebih parah lagi, negeri ini nyaris tidak memiliki kuasa atas kandungan minyak di buminya sendiri. Begitu banyak perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia, mulai dari korporasi raksasa yang amat lekat dengan negara-negara besar, sampai dengan perusahaan berskala menengah namun ikut mendapat manfaat bisnis besar dari produksi migas di negara ini. 

·         Contoh Korupsi di luar Negeri

Sindonews.com Pemerintah Korea Selatan (Korsel) telah mendakwa 100 orang, termasuk mantan pejabat negara atas dugaan korupsi proyek nuklir negara itu. Mereka yang disebut sebagai “mafia” proyek nuklir terlibat dalam penerbitan sertifikat keselamatan palsu untuk membangun reaktor nuklir Korsel. Negara dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di Asia itu, telah menghadapi serangkaian pembekuan anggaran untuk reaktor nuklir, setelah muncul kasus penerbitan sertifikat palsu itu.

              ”Kami berharap apa yang disebut perilaku gaya mafia nuklir akan dibasmi, jika penyelidikan dilakukan ketat dan hukum ditegakkan, serta reformasi dilanjutkan,” kata Kim Dong-yeon, juru bicara koordinator kebijakan pemerintah Korsel dalam jumpa pers, Kamis (10/10/2013).  Mengutip laporan Reuters, kasus itu juga melibatkan wakil presiden Korea Electric Power Corp (Kepco) dan mantan kepala eksekutif Korea Hydro and Nuclear Power Company.  Mereka diduga terlibat penyuapan dalam kasus tersebut. Industri nuklir Korsel telah menuai kritikan tajam,  karena selain dirahasiakan juga terjadi praktik korupsi dalam penerbitan sertifikasi keselamatan. Para pejabat mengindikasikan, bahwa mereka akan mengaktifkan kembali reaktor nuklir yang dihentikan akibat kasus korupsi itu. Tiga dari enam reaktor nuklir di bawah pemeliharaan. Pemerintah Korsel diharapkan untuk memutuskan nasib enam reaktor nuklir akhir tahun ini. Nuklir Korsel juga menjadi harapan untuk mengatasi krisis listrik yang mengancam negara itu.



Itulah beberapa kasus yang terjadi di dalam maupun di luar negeri, yang perlu di tekankan agar kasus korupsi ini mulai berkurang adalah, ketat nya pengawasan di dalam berjalannya suatu proses industri. Bias dengan mengandalkan pihak pihak yang dituntut khusus untuk menangani bidang tersebut, atau pun pengawasan oleh berbagai pihak contohnya : masyarakat sipil, pekerja industry, pemerintah, dll.


Karna sebagaimana ulasan di awal bahwa ‘kebersihan’ di sector industri akan memajukan segala aspek yang berhubungan dengan industri tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar