A. Hak
Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari
buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan
dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran
tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol,
penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Pada intinya HakI
adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Teori Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak
milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia
terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda
dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang
abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
B. Sifat-sifat
Hak Kekayaan Intelektual
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis
masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akanmenjadi milik umum,
tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapatdiperpanjang lagi,
misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat
eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapatdipertahankan terhadap
siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang
hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa
persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupunmenggunakannya.
C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
· Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (WTO)
· Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
· Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
· Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
· Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
· Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention
for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
· Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention
for the Protection of Literary and Artistic Works
· Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty
D. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan
indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual
lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
1. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah
penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk
membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara
komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
2. Desain Industri (Industrial designs)
Desain industri
adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat
mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek
dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan
pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan
medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan
rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural;
dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh
hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti
desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan
tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
3. Merek
Merek adalah suatu
tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa
sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang
atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan
membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang
dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
4. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan
suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis
yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu.
Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang
tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk
dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik,
seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi
geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
5. Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.
6. Rahasia dagang (trade secret)
Rahasia dagang dan
jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus
dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek
komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk
melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data
yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan
untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru
juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas
Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang
hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama
waktu tertentu. PVT diberikan kepada varietas dari
jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi
nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan
hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum
pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak
lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih
dariempat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman
tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas
tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan
hak PVT.
Daftar Pustaka