Sabtu, 12 Desember 2015
Jumat, 06 November 2015
Kamis, 08 Oktober 2015
FILSAFAT, ILMU PENGETAHUAN DAN PENELITIAN ILMIAH
BAB I
FILSAFAH DAN ILMU PENGETAHUAN
1.1
Pengertian Filsafat dan Ilmu Pengetahuan
Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari
sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran atau rasio.
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan
sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala
sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh
dengan segala hubungan.
Pengertian filsafat menurut
para tokoh :
1. Pengertian filsafat
menurut Harun Nasution filsafat adalah berfikir menurut tata tertib
(logika) dengan bebas (tak terikat tradisi, dogma atau agama) dan dengan
sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan
2. Menurut Plato ( 427-347 SM) filsafat adalah
pengetahuan tentang segala yang ada
3. Aristoteles (384-322 SM) yang merupakan murid
Plato menyatakan filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda.
4. Marcus Tullius Cicero (106 – 43 SM) mengatakan bahwa
filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang maha agung dan usaha untuk
mencapainya.
5. Al Farabi (wafat 950 M) filsuf
muslim terbesar sebelum Ibn Sina menyatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan
tentang alam yang maujud dan bertujuan menyelidiki hakekatnya yang
sebenarnya.
Ilmu berasal dari bahasa Arab: ‘alima, ya’lamu, ‘ilman
yang berarti mengetahui, memahami dan mengerti benar-benar. Dalam bahasa
Inggris disebut Science, dari bahasa Latin yang berasal dari kata Scientia
(pengetahuan) atau Scire (mengetahui). Sedangkan dalam bahasa Yunani adalah
Episteme (pengetahuan). Dalam kamus Bahasa Indonesia, ilmu adalah pengetahuan
tentang suatu bidang yang tersusun secara bersistem menurut metode-metode
tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang
itu (Kamus Bahasa Indonesia, 1998).
Menurut Mulyadhi Kartanegara ilmu adalah any
organized knowledge. Ilmu dan science menurutnya tidak berbeda, terutama
sebelum abad ke-19, tetapi setelah itu sains lebih terbatas Ilpada
bidang-bidang fisik atau inderawi, sedangkan ilmu melampauinya pada
bidang-bidang non fisik, seperti metafisika. Berikut ini pengertian ilmu
menurut Ensiklopedia Indonesia:
“Ilmu
adalah suatu sistem dari berbagai pengetahuan yang masing-masing sesuatu
lapangan pengalaman tertentu, yang disusun sedemikian rupa menurut asas-asas
tertentu, hingga menjadi kesatuan. Suatu sistem dari berbagai pengetahuan yang
masing-masing didapatkan sebagai hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan
secara teliti dengan memakai metode-metode tertentu.”
Menurut
Prof. DR. Mohammad Hatta tiap-tiap ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang
pekerjaan hukum kausal dalam satu golongan masalah yang sama tabiatnya maupun
menurut kedudukannya tampak dari luar maupun menurut bangunnya dari dalam.
Sejalan
dengan perkembangan zaman, meningkatnya kebutuhan hidup manusia, dan semakin
berkembangnya kehidupan modern maka semakin terasalah kebutuhan untuk menjawab
segala tantangan yang dihadapi manusia. Dalam keadaan yang demikian, lahirlah
apa yang disebut ilmu-ilmu pengetahuan khusus. Momentum pemisahan antara
filsafat dengan ilmu pengetahuan khusus itu bermula disekitar Abad Pertengahan,
pada saat lahirnya Zaman Renaissance (misalnya Ilmu Fisika dan Ilmu
Matematika). Sementara itu The Liang Gie menyatakan dilihat dari ruang
lingkupnya pengertian ilmu adalah sebagai berikut:
Ilmu
merupakan sebuah istilah umum untuk menyebutkan segenap pengetahuan ilmiah yang
dipandang sebagai suatu kebulatan. Jadi ilmu mengacu pada ilmu seumumnya. Ilmu
menunjuk pada masing-masing bidang pengetahuan ilmiah yang mempelajari pokok
soal tertentu, ilmu berarti cabang ilmu khusus.
1.2
Hubungan
Filsafat dengan Ilmu Pengetahuan
Dalam sejarah filsafat
Yunani, filsafat mencakup seluruh bidang ilmu pengetahuan. Lambat
laun banyak ilmu-ilmu khusus yang melepaskan diri dari filsafat. Meskipun
demikian, filsafat dan ilmu pengetahuan masih memiliki hubungan dekat. Sebab baik
filsafat maupun ilmu pengetahuan sama-sama pengetahuan yang metodis,
sistematis, koheren dan mempunyai obyek material dan formal yang
membedakan diantara keduanya adalah: filsafat mempelajari seluruh
realitas, sedangkan ilmu pengetahuan hanya mempelajari satu realitas atau
bidang tertentu.
Filsafat
adalah induk semua ilmu pengetahuan. Dia memberi sumbangan dan peran sebagai
induk yang melahirkan dan membantu mengembangkan ilmu pengetahuan hingga ilmu
pengetahuan itu itu dapat hidup dan berkembang. Filsafat membantu ilmu
pengetahuan untuk bersikap rasional dalam mempertanggungjawabkan ilmunya.
Pertanggungjawaban secara rasional di sini berarti bahwa setiap langkah langkah
harus terbuka terhadap segala pertanyaan dan sangkalan dan harus
dipertahankan secara argumentatif, yaitu dengan argumen-argumen yang obyektif
(dapat dimengerti secara intersuyektif).
1.3 Manusia
dan Ilmu Pengetahuan
Kemajuan yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan dalam beberapa
dasawarsa terakhir ini serta keberhasilan menerapkan pandangan-padangan dan
temuan-temuannya, bukan hanya memperluas cakrawala dan memperdalam kepemahaman
manusia mengenai alam semesta, tetapi juga telah meningkatkan kemampuan kontrol
manusia atas daya-daya alam bahkan atas kesadaran manusia lainnya. Kemajuan
ilmu pengetahuan telah memberikan kepada manusia kekuasaan yang semakin besar
atas realitas. Sekalipun demikian, tidak dapat disangkal bahwa ilmu pengetahuan
dan teknologi membawa juga bersamanya berbagai problem baru yang memprihatinkan
yang menuntut kehendak sungguh-sungguh untuk menyelesaikannya, serta seringkali
tidak dapat ditunda. Dalam keadaan demikian orang cenderung kembali mencari
jawaban atas problem yang dihadapinya di dalam ilmu pengetahuan lagi. Sesuatu
yang wajar dan alamiah. Kedahsyatan penerapan ilmu pengetahuan dalam kehidupan
manusia membawa kecenderungan berpikir bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi
dapat menyelesaikan segala-galanya.
Padahal terlalu sering terjadi bahwa problem yang ditimbulkan oleh
penerapan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan teknologi dalam kehidupan manusia
sehari-hari bukanlah problem-problem teknis ilmiah, melainkan problem yang
mempunyai kandungan moral. Pengalaman menunjukkan bahwa manusia cenderung
terlambat dalam hal ini. Hampir selalu isu moral yang sesungguhnya melekat ke
penerapan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan teknologi baru disadari setelah ada
dampak yang buruk terhadap kehidupan. Apa yang terjadi di dunia sekitar kita
sekarang ini menunjukkan sebuah kenyataan menarik namun sekaligus
memprihatinkan. Masyarakat secara umum mengambil bagian dalam kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi tetapi secara serentak juga tidak ikut serta.
Hubungan sebagian besar masyarakat dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi adalah hubungan anonim. Bahkan jika proses penemuan, penerapan, dan
perkembangan berbagai temuan ilmu pengetahuan dicermati secara mendalam,
hubungan lanjut seorang ilmuwan dengan temuannya pun anonim.
Masyarakat hidup
dari, dengan, dan melalui hasil-hasil ilmu pengetahuan, tetapi ada sebuah
jurang yang dalam sekali antara apa yang secara teoretis dimengerti oleh
masyarakat dapat diharapkan, dan apa yang sungguh-sungguh tertera dalam
perwujudannya. Dalam keadaan seperti ini sukar sekali menjawab pertanyaan yang
terkait dengan tanggung jawab dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan
memanfaatkan teknologi.
1.4 Kelahiran Ilmu Pengetahuan Modern
Sebagian ciri yang patut mendapat perhatian dalam epistemologis
perkembangan ilmu pada masa modern adalah munculnya pandangan baru mengenai
ilmu pengetahuan. Pandangan itu merupakan kritik terhadap pandangan
Aristoteles, yaitu bahwa ilmu pengetahuan sempurna tak boleh mencari untung,
namun harus bersikap kontemplatif, diganti dengan pandangan bahwa ilmu
pengetahuan harus mencari untung, artinya dipakai untuk memperkuat kemampuan
manusia di bumi ini. Ilmu pengetahuan selama masa modern sangat mempengaruhi dan
mengubah manusia dan dunianya.terjadilah revolusi I (dengan pemakaian
mesin-mesin mekanis), lalu revolusi II (dengan pemakaian listrik dan titik awal
pemakaian sinar-sinar), dan kemudian revolusi III yang ditandai dengan
penggunaan komputer yang sedang kita saksikan dewasa ini.Dengan demikian adanya
perubahan pandangan tentang ilmu pengetahuan mempunyai peranan penting dalam
membentuk peradaban dan kebudayaan manusia, dan dengan itu pula tampaknya,
muncul semacam kecenderungan yang terjalin pada jantung setiap ilmu pengetahuan
dan juga para ilmuwan untuk lebih berinovasi untuk penemuan dan perumusan
berikutnya.
BAB II
PENELITIAN DAN ILMU PENGETAHUAN
2.1 Pengertian
Penelitian Ilmiah
Penelitian ilmiah adalah rangkaian pengamatan yang sambung
menyambung, berakumulasi dan melahirkan teori-teori yang mampu menjelaskan dan
meramalkan fenomena-fenomena. Penelitian ilmiah sering diasosiasikan dengan metode ilmiah sebagai
tata cara sistimatis yang digunakan untuk melakukan penelitian.
Penelitian ilmiah
juga menjadi salah satu cara untuk menjelaskan gejala-gejala alam. Adanya
penelitian ilmiah membuat ilmu berkembang, karena hipotesis-hipotesis yang
dihasilkan oleh penelitian ilmiah seringkali mengalami retroduksi.
Penelitian
Ilmiah Menggunakan kaidah-kaidah ilmiah (Mengemukakan pokok-pokok pikiran,
menyimpulkan dengan melalui prosedur yang sistematis dengan menggunakan
pembuktian ilmiah/meyakinkan. Terdapat dua kriteria dalam menentukan
kadar/tinggi-rendahnya mutu ilmiah suatu penelitian yaitu:
1. Kemampuan
memberikan pengertian yang jelas tentang masalah yang diteliti
2. Kemampuan
untuk meramalkan: sampai dimana kesimpulan yang sama dapat dicapai apabila data
yang sama ditemukan di tempat/waktu lain;
Ciri-ciri penelitian ilmiah adalah sebagai
berikut :
1. Purposiveness,
fokus tujuan yang jelas.
2. Rigor,
teliti, memiliki dasar teori dan desain metodologi yang baik.
3. Testibility,
prosedur pengujian hipotesis jelas.
4. Replicability,
Pengujian dapat diulang untuk kasus yang sama atau yang sejenis.
5. Objectivity,
Berdasarkan fakta dari data aktual : tidak subjektif dan emosional.
6. Generalizability,
Semakin luas ruang lingkup penggunaan hasilnya semakin berguna;
7. Precision,
Mendekati realitas danconfidence peluang kejadian dari estimasi dapat dilihat.
8. Parsimony,
Kesederhanaan dalam pemaparan masalah dan metode penelitiannya.
2.2 Hubungan
Penelitian dengan Ilmu Pengetahuan
Pengetahuan pada hakekatnya meliputi semua yang diketahui tentang
sesuatu obyek atau sesuatu keadaan tertentu. Pengetahuan meliputiknowledge dan science,
serta seni dan teknologi. Pengetahuan akan menjadi ilmu pengetahuan bila
pengetahuan itu benar dan pengetahuan tersebut mempunyai
penjelasan. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dapat dilakukan melalui kegiatan penelitian. Sudah berabad-abad lamanya para
ahli maupun ilmuwan mengakui bahwa penelitian sebagai dasar yang tepat untuk
mencapai kebenaran ilmiah. Dasar untuk melakukan suatu kegiatan tertentu adalah
ilmu pengetahuan.Seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan cenderung akan
memiliki otoritas untuk melakukan sesuatu secara professional berdasarkan
disiplin ilmunya dan hal tersebut menjadi sarana yang efektif bagi seorang
calon sarjana untuk melakukan penelitian, karena mereka memahami
langkah-langkah dan metode-metode yang tepat dalam kegiatan penelitian ilmiahdi
lapangan. Mereka yang memahami dan mengetahui tentang penelitian akan terdorong
untuk giat dalam belajar maupun mempelajari disiplin ilmunya, karena
mereka tahu bahwa disiplinilmu yang dipelajarinya harus ditindaklanjuti dengan kegiatan
penelitian secara empiris di lapangan.
Komaruddin (1985: 39– 40) mengatakan bahwa ilmu pengetahuan
adalah kumpulan pengetahuan hasil penelitian dengan menggunakan metode
penelitian dan pengembangan yang memberikan pemahaman dan informasi tentang
gejala-gejala alam dan sosial. Ilmu menjawab pertanyaan "mengapa"
terjadi hubungan kausal sebab-akibat), secara sistematis berdasarkan
metodologi.
Bahm (1980) menyebutkan bahwa suatu ilmu harus memenuhi minimal 6
faktor yaitu problem, sikap, metode, aktivitas, kesimpulan, dan dampak. Tidak
semua problem bisa dikatakan ilmiah. Harus memenuhi 3 syarat, yaitu
communicability, sikap ilmiah, dan metode ilmiah. Suatu problem yangcommunicable dan
diperlakukan dengan sikap ilmiah dengan metode ilmiah sudah pantas dikatakan
sebagai problem yang ilmiah. Sehingga perlu adanya dilakukan suatu metode
ilmiah atau penelitian unuk membuktikan suatu pengetahuan menjadi ilmu
pengetahuan. Metode ilmiah atau penelitian yang dimaksud adalah suatu kegiatan
untuk mencari mencatat, merumuskan dan menganalisis sampai menyusuan laporan
penelitian. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa metode ilmiah atau
penelitian untuk membuktikan suatu pengetahuan adalah suatu cabang ilmu
pengetahuan yang membicarakan/ mempersoalkan mengenai cara-cara melaksanakan
penelitian berdasarkan fakta-fakta atau gejala-gejala
secara ilmiah. Cara penelitian yang dimaksud meliputi kegiatan :
(1) mencari, (2) mencatat, (3) merumuskan, (4) menganalisis, dan (5) menyusun
laporannya. Penelitian atau riset adalah hal yang tidak terpisahkan dalam dunia
perguruan tinggi. Begitu beragam definisi tentang penelitian, untuk memudahkan
maka yang umum dirujuk adalah bahwa penelitian didefinisikan sebagai suatu
kegiatan yang terorganisasi, sistematik,dan merupakan proses logis untuk
mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang diajukandengan menggunakan informasi
empiris yang dikumpulkan guna keperluan itu. Secara umum, berdasar konsep-
konsep yang “salah” tentang penelitian, maka perlu digaris bawahi empat
pengertian sebagai berikut:
1. Penelitian
bukan hanya mengumpulkan informasi (data)
2. Penelitian
bukan hanya memindahkan fakta dari suatu tempat ke tempat lain
3. Penelitian
bukan hanya membongkar-bongkar mencari informasi
4. Penelitian bukan
suatu kata besar untuk menarik perhatian.
Dapat dikatakan
bahwa hubungan penelitian dan ilmu pengetahuan yaitu, penelitian yang dilakukan
adalah proses untuk mendapatkan suatu ilmu pengetahuan. Dan ilmu pengetahuan
adalah hasil dari sebuah proses penelitian yang dilakukan berdasarkan metode
ilmiah.
2.3 Langkah-langkah
Penelitian Ilmiah
Hakikat ilmu
pengetahuan yaitu mencari “kebenaran ilmiah” adalah juga menjadi hakikat
penelitian ilmiah. Hal ini menyebabkan semua penelitian tidak dapat melepaskan
diri dari dasar falsafah ilmu pengetahuan.
1. Mengidentifikasi,
memilih dan merumuskan masalah
Mencari masalah
yang paling relavan dan menarik untuk diteliti. Masalah dapat dicari melalui
pancaindera yaitu pengamatan, pendengaran, penglihatan, perasaan dan penciuman.
Sumber masalah dapat diperoleh dari bacaan yang berisi laporan penelitian,
seminar, pernyataan pemegang otoritas, pengamatan sepintas, pengalaman pribadai
dan perasaan intuitif. Dalam mengidentifikasi masalah biasanya dijumpai lebih
dari satu masalah dan tidak semua masalah layak diteliti. Oleh sebab itu perlu
diadakan pembatasan masalah. Setelah masalah diidentifikasi dan dibatasi,
selanjutnya masalah tersebut dirumuskan dalam kalimat tanya.
2. Penyusunan
kerangka pemikiran
Konstruksi
berpikir yang bersifat logis dengan argumentasi yang konsisten dengan
pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun. Cari teori dan konsep yang
relavan untuk dijadikan landasan teoritis dalam penelitian.
3. Perumusan
hipotesa
Jawaban
sementara terhadap masalah penelitian yang jawabannya harus diuji. Hipotesis
dirangkum dari kerangka kesimpulan teoritis.
4. Menguji
hipotesis secara empiris
Untuk
membuktikan apakah teori-teori tersebut teruji secara menyakinkan atau tidak
berdasarkan hasil uji fakta-fakta secara empirik.
Selasa, 31 Maret 2015
Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri
A. Hak
Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari
buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan
dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran
tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol,
penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Pada intinya HakI
adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Teori Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak
milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia
terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda
dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang
abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
B. Sifat-sifat
Hak Kekayaan Intelektual
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis
masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akanmenjadi milik umum,
tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapatdiperpanjang lagi,
misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat
eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapatdipertahankan terhadap
siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang
hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa
persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupunmenggunakannya.
C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
· Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (WTO)
· Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
· Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
· Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
· Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
· Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention
for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
· Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention
for the Protection of Literary and Artistic Works
· Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty
D. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan
indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual
lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
1. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah
penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk
membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara
komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
2. Desain Industri (Industrial designs)
Desain industri
adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat
mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek
dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan
pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan
medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan
rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural;
dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh
hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti
desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan
tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
3. Merek
Merek adalah suatu
tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa
sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang
atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan
membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang
dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
4. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan
suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis
yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu.
Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang
tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk
dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik,
seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi
geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
5. Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.
6. Rahasia dagang (trade secret)
Rahasia dagang dan
jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus
dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek
komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk
melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data
yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan
untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru
juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas
Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang
hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama
waktu tertentu. PVT diberikan kepada varietas dari
jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi
nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan
hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum
pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak
lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih
dariempat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman
tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas
tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan
hak PVT.
Daftar Pustaka
Langganan:
Postingan (Atom)