Kamis, 08 Oktober 2015

FILSAFAT, ILMU PENGETAHUAN DAN PENELITIAN ILMIAH

BAB I
FILSAFAH DAN ILMU PENGETAHUAN



1.1      Pengertian Filsafat dan Ilmu Pengetahuan         
Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran atau rasio. Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan. 
Pengertian filsafat menurut para tokoh :
1.   Pengertian filsafat menurut  Harun Nasution filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tak terikat tradisi, dogma atau agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan 
2.     Menurut Plato ( 427-347 SM) filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada 
3.     Aristoteles (384-322 SM) yang merupakan murid Plato menyatakan filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda. 
4.     Marcus Tullius Cicero (106 – 43 SM)  mengatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang maha agung dan usaha untuk mencapainya. 
5.     Al Farabi (wafat 950 M) filsuf muslim terbesar sebelum Ibn Sina menyatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam yang maujud dan bertujuan  menyelidiki hakekatnya yang sebenarnya. 

Ilmu berasal dari bahasa Arab: ‘alima, ya’lamu, ‘ilman yang berarti mengetahui, memahami dan mengerti benar-benar. Dalam bahasa Inggris disebut Science, dari bahasa Latin yang berasal dari kata Scientia (pengetahuan) atau Scire (mengetahui). Sedangkan dalam bahasa Yunani adalah Episteme (pengetahuan). Dalam kamus Bahasa Indonesia, ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang tersusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang itu (Kamus Bahasa Indonesia, 1998).
         Menurut Mulyadhi Kartanegara ilmu adalah any organized knowledge. Ilmu dan science menurutnya tidak berbeda, terutama sebelum abad ke-19, tetapi setelah itu sains lebih terbatas Ilpada bidang-bidang fisik atau inderawi, sedangkan ilmu melampauinya pada bidang-bidang non fisik, seperti metafisika. Berikut ini pengertian ilmu menurut Ensiklopedia Indonesia:
         “Ilmu adalah suatu sistem dari berbagai pengetahuan yang masing-masing sesuatu lapangan pengalaman tertentu, yang disusun sedemikian rupa menurut asas-asas tertentu, hingga menjadi kesatuan. Suatu sistem dari berbagai pengetahuan yang masing-masing didapatkan sebagai hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode-metode tertentu.”
Menurut Prof. DR. Mohammad Hatta tiap-tiap ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam satu golongan masalah yang sama tabiatnya maupun menurut kedudukannya tampak dari luar maupun menurut bangunnya dari dalam.
Sejalan dengan perkembangan zaman, meningkatnya kebutuhan hidup manusia, dan semakin berkembangnya kehidupan modern maka semakin terasalah kebutuhan untuk menjawab segala tantangan yang dihadapi manusia. Dalam keadaan yang demikian, lahirlah apa yang disebut ilmu-ilmu pengetahuan khusus. Momentum pemisahan antara filsafat dengan ilmu pengetahuan khusus itu bermula disekitar Abad Pertengahan, pada saat lahirnya Zaman Renaissance (misalnya Ilmu Fisika dan Ilmu Matematika). Sementara itu The Liang Gie menyatakan dilihat dari ruang lingkupnya pengertian ilmu adalah sebagai berikut:
Ilmu merupakan sebuah istilah umum untuk menyebutkan segenap pengetahuan ilmiah yang dipandang sebagai suatu kebulatan. Jadi ilmu mengacu pada ilmu seumumnya. Ilmu menunjuk pada masing-masing bidang pengetahuan ilmiah yang mempelajari pokok soal tertentu, ilmu berarti cabang ilmu khusus.

1.2        Hubungan Filsafat dengan Ilmu Pengetahuan
Dalam sejarah filsafat Yunani, filsafat mencakup  seluruh  bidang ilmu pengetahuan. Lambat laun banyak ilmu-ilmu khusus yang melepaskan diri dari filsafat. Meskipun demikian, filsafat dan ilmu pengetahuan masih memiliki hubungan dekat. Sebab baik filsafat maupun ilmu pengetahuan sama-sama pengetahuan yang metodis, sistematis, koheren dan mempunyai  obyek material dan formal yang membedakan diantara keduanya adalah: filsafat mempelajari seluruh  realitas, sedangkan ilmu pengetahuan hanya mempelajari satu realitas atau bidang tertentu. Filsafat adalah induk semua ilmu pengetahuan. Dia memberi sumbangan dan peran sebagai induk yang melahirkan dan membantu mengembangkan ilmu pengetahuan hingga ilmu pengetahuan itu itu dapat hidup dan berkembang. Filsafat membantu ilmu pengetahuan untuk bersikap rasional dalam mempertanggungjawabkan ilmunya. Pertanggungjawaban secara rasional di sini berarti bahwa setiap langkah langkah harus  terbuka terhadap segala pertanyaan dan sangkalan dan harus dipertahankan secara argumentatif, yaitu dengan argumen-argumen yang obyektif (dapat dimengerti secara intersuyektif).

1.3       Manusia dan Ilmu Pengetahuan
Kemajuan yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini serta keberhasilan menerapkan pandangan-padangan dan temuan-temuannya, bukan hanya memperluas cakrawala dan memperdalam kepemahaman manusia mengenai alam semesta, tetapi juga telah meningkatkan kemampuan kontrol manusia atas daya-daya alam bahkan atas kesadaran manusia lainnya. Kemajuan ilmu pengetahuan telah memberikan kepada manusia kekuasaan yang semakin besar atas realitas. Sekalipun demikian, tidak dapat disangkal bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi membawa juga bersamanya berbagai problem baru yang memprihatinkan yang menuntut kehendak sungguh-sungguh untuk menyelesaikannya, serta seringkali tidak dapat ditunda. Dalam keadaan demikian orang cenderung kembali mencari jawaban atas problem yang dihadapinya di dalam ilmu pengetahuan lagi. Sesuatu yang wajar dan alamiah. Kedahsyatan penerapan ilmu pengetahuan dalam kehidupan manusia membawa kecenderungan berpikir bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menyelesaikan segala-galanya.
Padahal terlalu sering terjadi bahwa problem yang ditimbulkan oleh penerapan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan teknologi dalam kehidupan manusia sehari-hari bukanlah problem-problem teknis ilmiah, melainkan problem yang mempunyai kandungan moral. Pengalaman menunjukkan bahwa manusia cenderung terlambat dalam hal ini. Hampir selalu isu moral yang sesungguhnya melekat ke penerapan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan teknologi baru disadari setelah ada dampak yang buruk terhadap kehidupan. Apa yang terjadi di dunia sekitar kita sekarang ini menunjukkan sebuah kenyataan menarik namun sekaligus memprihatinkan. Masyarakat secara umum mengambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi secara serentak juga tidak ikut serta. Hubungan sebagian besar masyarakat dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah hubungan anonim. Bahkan jika proses penemuan, penerapan, dan perkembangan berbagai temuan ilmu pengetahuan dicermati secara mendalam, hubungan lanjut seorang ilmuwan dengan temuannya pun anonim.
Masyarakat hidup dari, dengan, dan melalui hasil-hasil ilmu pengetahuan, tetapi ada sebuah jurang yang dalam sekali antara apa yang secara teoretis dimengerti oleh masyarakat dapat diharapkan, dan apa yang sungguh-sungguh tertera dalam perwujudannya. Dalam keadaan seperti ini sukar sekali menjawab pertanyaan yang terkait dengan tanggung jawab dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan memanfaatkan teknologi.

1.4       Kelahiran Ilmu Pengetahuan Modern
Sebagian ciri yang patut mendapat perhatian dalam epistemologis perkembangan ilmu pada masa modern adalah munculnya pandangan baru mengenai ilmu pengetahuan. Pandangan itu merupakan kritik terhadap pandangan Aristoteles, yaitu bahwa ilmu pengetahuan sempurna tak boleh mencari untung, namun harus bersikap kontemplatif, diganti dengan pandangan bahwa ilmu pengetahuan harus mencari untung, artinya dipakai untuk memperkuat kemampuan manusia di bumi ini. Ilmu pengetahuan selama masa modern sangat mempengaruhi dan mengubah manusia dan dunianya.terjadilah revolusi I (dengan pemakaian mesin-mesin mekanis), lalu revolusi II (dengan pemakaian listrik dan titik awal pemakaian sinar-sinar), dan kemudian revolusi III yang ditandai dengan penggunaan komputer yang sedang kita saksikan dewasa ini.Dengan demikian adanya perubahan pandangan tentang ilmu pengetahuan mempunyai peranan penting dalam membentuk peradaban dan kebudayaan manusia, dan dengan itu pula tampaknya, muncul semacam kecenderungan yang terjalin pada jantung setiap ilmu pengetahuan dan juga para ilmuwan untuk lebih berinovasi untuk penemuan dan perumusan berikutnya.



BAB II
PENELITIAN DAN ILMU PENGETAHUAN

2.1      Pengertian Penelitian Ilmiah
Penelitian ilmiah adalah rangkaian pengamatan yang sambung menyambung, berakumulasi dan melahirkan teori-teori yang mampu menjelaskan dan meramalkan fenomena-fenomena. Penelitian ilmiah sering diasosiasikan dengan metode ilmiah sebagai tata cara sistimatis yang digunakan untuk melakukan penelitian.
Penelitian ilmiah juga menjadi salah satu cara untuk menjelaskan gejala-gejala alam. Adanya penelitian ilmiah membuat ilmu berkembang, karena hipotesis-hipotesis yang dihasilkan oleh penelitian ilmiah seringkali mengalami retroduksi.
Penelitian Ilmiah Menggunakan kaidah-kaidah ilmiah (Mengemukakan pokok-pokok pikiran, menyimpulkan dengan melalui prosedur yang sistematis dengan menggunakan pembuktian ilmiah/meyakinkan. Terdapat dua kriteria dalam menentukan kadar/tinggi-rendahnya mutu ilmiah suatu penelitian yaitu:
1.        Kemampuan memberikan pengertian yang jelas tentang masalah yang diteliti
2.       Kemampuan untuk meramalkan: sampai dimana kesimpulan yang sama dapat dicapai apabila data yang sama ditemukan di tempat/waktu lain;
Ciri-ciri penelitian ilmiah adalah sebagai berikut :
1.      Purposiveness, fokus tujuan yang jelas.
2.      Rigor, teliti, memiliki dasar teori dan desain metodologi yang baik.
3.      Testibility, prosedur pengujian hipotesis jelas.
4.      Replicability, Pengujian dapat diulang untuk kasus yang sama atau yang sejenis.
5.      Objectivity, Berdasarkan fakta dari data aktual : tidak subjektif dan emosional.
6.      Generalizability, Semakin luas ruang lingkup penggunaan hasilnya semakin berguna;
7.      Precision, Mendekati realitas danconfidence peluang kejadian dari estimasi dapat dilihat.
8.      Parsimony, Kesederhanaan dalam pemaparan masalah dan metode penelitiannya.

2.2       Hubungan Penelitian dengan Ilmu Pengetahuan
Pengetahuan pada hakekatnya meliputi semua yang diketahui tentang sesuatu obyek atau sesuatu keadaan tertentu. Pengetahuan meliputiknowledge dan  science, serta seni dan teknologi. Pengetahuan akan menjadi ilmu pengetahuan bila pengetahuan itu benar dan pengetahuan tersebut mempunyai penjelasan. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dilakukan melalui kegiatan penelitian. Sudah berabad-abad lamanya para ahli maupun ilmuwan mengakui bahwa penelitian sebagai dasar yang tepat untuk mencapai kebenaran ilmiah. Dasar untuk melakukan suatu kegiatan tertentu adalah ilmu pengetahuan.Seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan cenderung akan memiliki otoritas untuk melakukan sesuatu secara professional berdasarkan disiplin ilmunya dan hal tersebut menjadi sarana yang efektif bagi seorang calon sarjana untuk melakukan penelitian, karena mereka memahami langkah-langkah dan metode-metode yang tepat dalam kegiatan penelitian ilmiahdi lapangan. Mereka yang memahami dan mengetahui tentang penelitian akan terdorong untuk giat dalam belajar maupun mempelajari disiplin ilmunya, karena mereka tahu bahwa disiplinilmu yang dipelajarinya harus ditindaklanjuti dengan kegiatan penelitian secara empiris di lapangan.
Komaruddin (1985: 39– 40) mengatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan hasil penelitian dengan menggunakan metode penelitian dan pengembangan yang memberikan pemahaman dan informasi tentang gejala-gejala alam dan sosial. Ilmu menjawab pertanyaan "mengapa" terjadi hubungan kausal sebab-akibat), secara sistematis berdasarkan metodologi.
Bahm (1980) menyebutkan bahwa suatu ilmu harus memenuhi minimal 6 faktor yaitu problem, sikap, metode, aktivitas, kesimpulan, dan dampak. Tidak semua problem bisa dikatakan ilmiah. Harus memenuhi 3 syarat, yaitu communicability, sikap ilmiah, dan metode ilmiah. Suatu problem yangcommunicable dan diperlakukan dengan sikap ilmiah dengan metode ilmiah sudah pantas dikatakan sebagai problem yang ilmiah. Sehingga perlu adanya dilakukan suatu metode ilmiah atau penelitian unuk membuktikan suatu pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan. Metode ilmiah atau penelitian yang dimaksud adalah suatu kegiatan untuk mencari mencatat, merumuskan dan menganalisis sampai menyusuan laporan penelitian. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa metode ilmiah atau penelitian untuk membuktikan suatu pengetahuan adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membicarakan/ mempersoalkan mengenai cara-cara melaksanakan penelitian berdasarkan fakta-fakta atau gejala-gejala secara ilmiah. Cara penelitian yang dimaksud meliputi kegiatan : (1) mencari, (2) mencatat, (3) merumuskan, (4) menganalisis, dan (5) menyusun laporannya. Penelitian atau riset adalah hal yang tidak terpisahkan dalam dunia perguruan tinggi. Begitu beragam definisi tentang penelitian, untuk memudahkan maka yang umum dirujuk adalah bahwa penelitian didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang terorganisasi, sistematik,dan merupakan proses logis untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang diajukandengan menggunakan informasi empiris yang dikumpulkan guna keperluan itu. Secara umum, berdasar konsep- konsep yang “salah” tentang penelitian, maka perlu digaris bawahi empat pengertian sebagai berikut:
1.        Penelitian bukan hanya mengumpulkan informasi (data)
2.        Penelitian bukan hanya memindahkan fakta dari suatu tempat ke tempat lain
3.        Penelitian bukan hanya membongkar-bongkar mencari informasi
4.        Penelitian bukan suatu kata besar untuk menarik perhatian.
Dapat dikatakan bahwa hubungan penelitian dan ilmu pengetahuan yaitu, penelitian yang dilakukan adalah proses untuk mendapatkan suatu ilmu pengetahuan. Dan ilmu pengetahuan adalah hasil dari sebuah proses penelitian yang dilakukan berdasarkan metode ilmiah.

2.3       Langkah-langkah Penelitian Ilmiah
Hakikat ilmu pengetahuan yaitu mencari “kebenaran ilmiah” adalah juga menjadi hakikat penelitian ilmiah. Hal ini menyebabkan semua penelitian tidak dapat melepaskan diri dari dasar falsafah ilmu pengetahuan.
1.        Mengidentifikasi, memilih dan merumuskan masalah
         Mencari masalah yang paling relavan dan menarik untuk diteliti. Masalah dapat dicari melalui pancaindera yaitu pengamatan, pendengaran, penglihatan, perasaan dan penciuman. Sumber masalah dapat diperoleh dari bacaan yang berisi laporan penelitian, seminar, pernyataan pemegang otoritas, pengamatan sepintas, pengalaman pribadai dan perasaan intuitif. Dalam mengidentifikasi masalah biasanya dijumpai lebih dari satu masalah dan tidak semua masalah layak diteliti. Oleh sebab itu perlu diadakan pembatasan masalah. Setelah masalah diidentifikasi dan dibatasi, selanjutnya masalah tersebut dirumuskan dalam kalimat tanya.
2.        Penyusunan kerangka pemikiran
         Konstruksi berpikir yang bersifat logis dengan argumentasi yang konsisten dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun. Cari teori dan konsep yang relavan untuk dijadikan landasan teoritis dalam penelitian.
3.        Perumusan hipotesa
     Jawaban sementara terhadap masalah penelitian yang jawabannya harus diuji. Hipotesis dirangkum dari kerangka kesimpulan teoritis.
4.        Menguji hipotesis secara empiris
       Untuk membuktikan apakah teori-teori tersebut teruji secara menyakinkan atau tidak berdasarkan hasil uji fakta-fakta secara empirik.


Selasa, 31 Maret 2015

Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri

A.        Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Pada intinya HakI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

B.        Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual
1.      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akanmenjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapatdiperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.      Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapatdipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupunmenggunakannya.

C.        Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

D.        Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
1.      Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
2.      Desain Industri (Industrial designs)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
3.      Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
4.      Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
5.      Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
6.      Rahasia dagang (trade secret)
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
7.      Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentuPVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dariempat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.








Daftar Pustaka